KPK Lelang 7 Ponsel Sitaan Kasus Pedangdut  Saipul Jamil 

KPK Lelang 7 Ponsel Sitaan Kasus Pedangdut  Saipul Jamil 

CELOTEH RIAU-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari penanganan perkara terpidana pedangdut Saipul Jamil. Barang yang dilelang berupa tujuh handphone (HP) dan satu perangkat elektronik.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada 31 Juli 2017 atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukan Saipul Jamil.

Ketika itu Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.


"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).

Sejumlah barang yang hendak dilelang meliputi 1 HP Nokia, 1 iPhone 6, 1 HP Blackberry, 1 HP Samsung, 1 Apple A1524, 1 iPhone model A1586, 1 iPhone model A1586, dan 1 perangkat elektronik jenis Digital Video Recorder (DVR) dengan kapasitas 1 TB beserta adaptor DVR.

"Dengan harga limit Rp3.071.000,00 dan uang jaminan Rp1,5 juta," ucap Ali.

 Kasus Saipul Jamil Jadi 5 Tahun
Selain itu, KPK juga melelang barang rampasan dari penanganan perkara terpidana Umar Ritonga, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami dan Marudut.

Total barang rampasan dari terpidana tersebut adalah 15 HP yang terdiri dari merek Apple, Samsung, Nokia dan Oppo. Lelang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL III, Jakarta Pusat.

"Tanggal lelang 16 Februari 2021. Batas akhir penawaran 10.15 WIB," pungkas Ali.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index